Jumat, 19 Oktober 2012

PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA

PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
PERATURAN DAERAH
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
• Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_daerah
http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_pemerintah

TATA HUKUM DAN KEBIJAKAN NEGARA


Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola.

Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.

Menimbang dari hal tersebut ditetapkan Undang-Undang tentang penataan ruang dalam UU No.24/1992 untuk mewujudkan ruang-ruang yang lebih terorganisir.

UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.

RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.

Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah.

Namun pada kenyataannya masih banyak penyalahgunaan RTRW yang terjadi. Sebagai contoh penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kota Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya banyak lokasi usaha dan hunian pemukiman penduduk yang menyimpang dari RTRW. Hal ini dikatakan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, Kamis 31 Maret 2011.

Menurut Rofii, pelanggaran RTRW itu terjadi karena tidak dilibatkannya Team Teknis terkait semisal Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) dan DPU secara utuh oleh Team Verifikasi Perijinan. Lebih jauh dikatakan, salah satu bentuk penyimpangan RTRW yaitu keberadaan tempat-tempat hiburan karaoke yang hampir menyebar di 4 Kecamatan Kota Tegal.

Di dalam Perda RTRW telah tertulis bahwa untuk bangunan usaha yang diperuntukan bagi usaha jasa dan hiburan sudah ditentukan jauh dari pemukiman penduduk. Pada kenyataannya, banyak usaha hiburan seperti tempat karaoke yang justru berada di tengah-tengah kawasan pemukiman penduduk. Begitupun dengan keberadaan dapur induksi logam yang berada di tengah pemukiman penduduk.

Ini sangat memprihatinkan. Apalagi mengingat bahwa penyalahgunaan tersebut mendapat ijin prinsip dan dimudahkan perijinannya oleh lembaga penerbit ijin.

Mengutip bunyi UU/24 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 2 yaitu,
“Setiap orang berkewajiban menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan”

Ini sangat bertolak belakang dengan kenyataannya. Dan masih banyak contoh penyalahgunaan akan RTRW yang terjadi. Semoga kita semua sadar bahwa penyalahgunaan Undang-Undang seperti inilah yang bisa menyebabkan konflik antar individu/kelompok. Dan semoga kita sadar untuk menaati Undang-Undang yang ada, guna mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur.


CONTOH – CONTOH UMUM DAN STUDY BANDING HUKUM DAN PEMBANGUNAN


CONTOH-CONTOH UMUM DAN STUDI BANDING
• Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

http://iramuakhadahanisa.wordpress.com/2011/09/29/pengertian-hukum-pranata/

STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

http://iramuakhadahanisa.wordpress.com/2011/09/29/pengertian-hukum-pranata/

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Sebelum berbicara lebih jauh tentang hukum dan hukum pranata pembangunan, ada baiknya kita pahami dulu pengertian hukum dan pranata karena jika kita salah pengertian selanjutnya kita bisa salah paham.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis. Sedangkan Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.
Jadi, hukum pranata adalah hukum yang terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan intuisi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut.

Senin, 30 April 2012

RANGKUMAN BAB III



Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau  tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya ke arah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif  yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusiterbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien. Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut:
1.      Manusia Berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat materi maupun kejiwaan.
2.      Tujuan Nasional,Falsafah Bangsa dan ldeologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya. Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dariPembukaan UUD 1945 yang terdapat pada alinea satu sampai empat

Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia   dari masa ke masa. Kepastian itu   menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan   nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi
Asas Ketahanan Nasionallndonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari:
1.         Asas Kesejahteraan dan Keamanan
2.         Asas komprehensifintergralatau menyeluruh terpadu
3.         Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
4.         Asas kekeluargaan
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
1.         Mandiri
2.         Dinamis
3.         Wibawa
4.         Konsultasi Dan Kerjasama


Pengaruh aspek ketahanan nasional pada kehidupan berbangsa dan bernegara:

1.         Pengaruh Aspek ldeologi
ldeologi  adalah  suatu  sistem  nilai  yang  merupakan  kebulatan ajaran  yang  memberikan motivasi. ldeologi besar yang ada di dunia adalah :
a.       Liberalisme
b.      Komunisme
c.       Faham Agama

2.         Pengaruh Aspek Politik
1.              Politik Dalam Negeri
Politik  dalam  negeri  adalah  kehidupan  politik  dan kenegaraan   berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur­ unsurnya terdiri dari:
a.      Struktur Politik
b.     Proses Politik
c.     Budaya Politik
d.     Komunikasi Politik
2.             Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar­ bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan   pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan   ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan  sosial serta anti penjajahan  karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

3.       Pengaruh PadaAspekEkonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan   taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.

4.       Pengaruh Pada aspek SosialBudaya
lstilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial di mana manusia demi kelangsungan  hidupnya harus mengadakan   kerjasama  dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
a.           Struktur Sosial di Indonesia
b.           Kondisi Sosial di Indonesia
   -    Kebudayaan Daerah
  -   Kebudayaan Nasional
   -     Kebudayaan dan Alam Lingkungan

5.       Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya    upaya seluruh rakyat   Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan   dan mengamankan negara   demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan  dan mengerakkan seluruh potensi     nasional termasuk kekuatan   masyarakat di seluruh   bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.

Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi   oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :

1.     Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan         non   fisik   yang   berupa   keuletan   dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.   Sadar  dan  peduli  terhadap  pengaruh-pengaruh  yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai  akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

 Apabila  setiap warga  negara     Indonesia  memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan StrategiNasional(Polstranas).








Senin, 02 April 2012

RANGKUMAN BAB II


Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman memerlukan perekat dalam menyatukan bangsa dan Negara guna menjaga keutuhan Negara. Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang terhubung serta pembangunannya dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional maupun global.
 Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
1.                   Paham-paham kekuasaan
a.       Machiavelli (Abad XVII)
b.      Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c.       Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
d.      Fuerback dan Hegel (Abad XVII)
e.      Lenin (Abad XIX)
f.        Lucian W.Pye dan Sidney
2.                   Teori-teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
a.       Frederich Ratzel
b.      Rudolf Kjellen
c.       Karl Haushofer
d.      Sir Halford Mackinder
e.      Sir Walter Releigh dan Alferd Thyer Mahan
f.        W.Mitchel, A Seversky, Giulio Douhet, J.F.C Fuller
g.       Nicholas J. Spykman
3.                   Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
a.       Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
b.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan hukum laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut territorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif.
c.       Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
d.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan

Wawasan nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai dir dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Sementara menurut kelompok kerja LEMHANAS 1999 wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a.       Wadah (Contour)
b.      Isi (Content)
c.       Tata Laku (Conduct)

Hakikat Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara Terdiri Dari
a.       Kepentingan/Tujuan yang sama
b.      Keadilan
c.       Kejujuran
d.      Solidaritas
e.      Kerjasama
f.        Kesetiaan terhadap kesepakatan

Kedudukan Wawasan Nusantara fungsinya ialah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan.

Implementasi Wawasan Nusantara
a.       Implementasi Dalam Kehidupan Politik
b.      Implementasi Dalam Kehidupan Ekonomi
c.       Implementasi Dalam Kehidupan Sosial Budaya
Implementasi Dalam Kehidupan Pertahanan Dan Keamanan