Senin, 07 Juli 2014

BAB 5 KONSERVASI ARSITEKTUR

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

Setu Babakan yang berada di kawasan tepi air selain sebagai potensi pariwisata juga berfungsi sebagai area penadah hujan dan zona konservasi air. Perencanaan yang dilakukan jangan hanya berdasarkan profit oriented (orientasi terhadap keuntungan) tetapi juga harus dirancang environtment oriented (orientasi terhadap lingkungan). Oleh karena itu perlu adanya penataan ulang setu babakan sehingga kawasan wisata budaya ini menjadi pusat rekreasi sekaligus ikon budaya Jakarta yang dirancang dengan memperhatikan aspek lingkungan binaannya.

BAB 4 KONSERVASI ARSITEKTUR

BAB IV
USULAN PELESTARIAN

Pelestarian secara umum dapat didefinisikan bahwa pelestarian dalam hal ini konservarsi merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk merawat, melindungi, dan mengembangkan objek pelestarian yang memiliki nilai atau makna kultural agar dapat dipelihara secara bijaksana sesuai dengan identitasnya guna untuk dilestarikan. Upaya pelestarian memerlukan pula pendekatan konservasi yang dinamis, tidak hanya mencakup bangunannya saja tetapi juga lingkungannya (conservation area)

Pengembangan kawasan setu babakan adalah pengembangan kawasan wisata budaya yang terletak di daerah sempadan danau. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011, disebutkan bahwa Garis sempadan danau adalah garis maya di kiri dan kanan danau yang ditetapkan sebagai batas perlindungan danau. Kemudian disebutkan, Garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 m (lima puluh meter) dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.


Maka perancangan untuk pengembangan kawasan wisata budaya setu babakan harus berpedoman pada peraturan garis sempadan dan perencanaan lingkungan binaan kawasan yang terletak di sempadan danau. Untuk itu solusi yang diberikan antara lain adalah:
  • Mengosongkan lahan seluas 50m di sekeliling danau setu babakan sesuai GSD (Garis Sempadan Danau)
  • Menjadikan GSD sebagai area resapan dan RTH (Ruang Terbuka Hijau)
  • Merubah orientasi bangunan menjadi Waterfront Oriented
  • Lahan diantara GSD dan bangunan dijadikan sirkulasi pedestrian
  • Penghijauan kembali lahan GSD
Menurut direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Pedoman Kota Pesisir (2006) mengemukakan bahwa Kota Pesisir atau waterfront city merupakan suatu kawasan yang terletak berbatasan dengan air dan menghadap ke laut, sungai, danau dan sejenisnya.


Pengertian “waterfront” dalam Bahasa Indonesia secara harfiah adalah daerah tepi laut, bagian kota yang berbatasan dengan air, daerah pelabuhan (Echols, 2003). Waterfront Development juga dapat diartikan suatu proses dari hasil pembangunan yang memiliki kontak visual dan fisik dengan air dan bagian dari upaya pengembangan wilayah perkotaan yang secara fisik alamnya berada dekat dengan air dimana bentuk pengembangan pembangunan wajah kota yang terjadi berorientasi  ke arah perairan.


Berikut adalah usulan rencana pelestarian kawasan Setu Babakan.


Area seluas 50 meter mengelilingi setu/danau dilakukan penataan ulang. 20 meter setelah air tertinggi dijadikan zona resapan air agar bila hujan dan air danau meluap, zona ini bisa menjadi area tangkapan air. Kemudian setelah zona resapan air sepanjang 10 meter dialokasikan menjadi sirkulasi pedestrian dan ruang publik untuk menikmati suasana lingkungan binaan Setu Babakan. Setelah itu diterapkan zona ruang terbuka hijau. Berikut beberapa gambaran suasana usulan rancangan redevelopment Setu Babakan.

BAB 3 KONSERVASI ARSITEKTUR

BAB III
GAMBARAN KAWASAN

Setu Babakan atau Danau Babakan terletak di Srengseng Sawah, kecamatan Jagakarsa,  Jakarta Selatan, Indonesia dekat Depok yang berfungsi sebagai pusat Perkampungan Budaya Betawi, suatu area yang dijaga untuk menjaga warisan budaya Jakarta, yaitu budaya asli Betawi.  Situ Babakan merupakan danau buatan dengan area 30 hektare (79 akre) dengan kedalaman 1-5 meter dimana airnya berasal dari Sungai Ciliwung dan saat ini digunakan sebagai tempat wisata alternatif, bagi warga dan para pengunjung.

Perkampungan Setu Babakan adalah sebuah kawasan pedesaan yang lingkungan alam dan  budayanya yang masih terjaga secara baik. Wisatawan yang berkunjung ke kawasan cagar budaya ini akan disuguhi panorama pepohonan rindang yang akan menambah suasana sejuk dan tenang ketika memasukinya. Di kanan kiri jalan utama, pengunjung juga dapat melihat rumah-rumah panggung berarsitektur khas Betawi yang masih dipertahankan keasliannya.
Kawasan wisata Setu Babakan juga berfungsi sebagai ‘paru-paru’ hijau kota Jakarta khususnya Jakarta Selatan. Tempat ini berfungsi sebagai penyangga kawasan hijau penyeimbang polusi udara Jakarta. Danau luas yang menampung aliran air dari sungai Ciliwung, juga berfungsi sebagai sumber air resapan kawasan sekitarnya. Danau Setu Babakan juga merupakan tempat untuk rekreasi air seperti bermain perahu air – bebek kayuh, Perahu naga dengan penumpang beregu, menyaksikan penduduk menjala ikan di pagi hari, dan areal pemancingan baik yang menghadap danau atau empang-empang sewaan disekitar danau. Lahan luas hijau adalah area bagi yang menyukai aktifitas olah raga pagi, jalan kaki, lari, bersepeda, atau senam gerak badan. Jalur trek yang mengitari danau luas adalah rute nyaman sepanjang mata memandang.

Taman disekitar danau ditanami dengan beragam pohon buah-buahan yaitu Mangga, Palem, Melinjo, Rambutan, Jambu, Pandan, Kecapi, Jamblang, Krendang, Guni, Nangka Cimpedak, Nam-nam, Jengkol, dsb.Banyak kuliner khas Betawi terdapat disini areal wisata Setu Babakan, antara lain Kerak Telor, Toge Goreng, Arum Manis, Rujak Bebek, Soto Betawi, Es Potong, Es Duren, Bir Pletok, Nasi Uduk, Nasi Ulam, dll. dijajakan disana.
  Siteplan Kawasan Setu Babakan


Wisata kampoeng budaya yang disajikan antara lain arsitektur rumah khas Betawi yang dibagi menjadi 3 macam, pertama rumah Betawi gudang atau kandang, kedua rumah Betawi Kebaya atau Bapang, dan yang ketiga adalah rumah Joglo, bangunan masjid dan rumah-rumah kampung.

Suasana Setu Babakan


Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan menawarkan tiga paket wisata, yakni wisata budaya, wisata agro dan wisata air. Melalui wisata budaya, pengunjung bisa menikmati pagelaran seni baik itu musik, tarian maupun teater pada setiap minggu. Atraksi upacara maupun prosesi budaya seperti upacara pernikahan, sunatan, akekah, hatam quran, nujuh bulan dan lainnya juga dapat disaksikan dibulan-bulan tertentu ataupun pada saat festival Setu Babakan yang biasanya diselenggarakan pada bulan Agustus.

Wisata Agro, pengunjung bisa menikmati buah-buahan khas Betawi yang ditanam di pekarangan rumah warga sekitar Setu Babakan. Untuk wisata air pihak pengelola menyediakan sepeda air, perahu dan tempat pemancingan. Selain itu, di lokasi ini dapat ditemui para penjual makanan khas betawi yang jarang ditemui di tempat lain di Jakarta.

Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sebagai perkampungan budaya maupun objek wisata belum bisa dibilang ideal. Banyak faktor yang kurang dalam pengembangannya. kurangnya media informasi kawasan, pengembangan sarana dan prasarana pendukung yang belum optimal menjadi masalah dalam pengembangan kawasan ini.

Peranan pengelola dan pihak terkait dalam pengembangan kawasan ini sangat dibutuhkan sehingga permasalahan yang terjadi dapat teratasi. Sehingga apa yang di cita-citakan semua pihak terhadap kawasan ini dapat tercapai.


Langgam Arsitektur Betawi
Rumah tradisional Betawi memperlihatkan pengaruh arsitektur luar, seperti Eropa, Cina, dan Arab. Hal ini terlihat dari bentuk pintu, jendela, lubang angin, dan ornamen lain.

Rumah adat / Rumah Tradisional Betawi pada umumnya terbuat dari kayu dan bambu mulai struktur rangka sampai keseluruhan bangunan kecuali atab dan lantai.

Rumah Adat Betawi

Secara umum rumah Betawi memiliki serambi pada bagian depan tanpa dinding alias terbuka dan mempunyai sebutan langkan. Pada serambi biasanya terdapat bale tempat santai penghuni rumah, Material kayu yang di gunakan untuk membangun rumah tradisional Betawi biasanya menggunakan kayu sawo, kayu kecapi, bambu, ijuk, rumbia, genteng, kapur, pasir, semen, ter, plitur, dan batu untuk pondasi tiang. Dan bagian dinding mengunakan papan terbuat dari kayu nangka atau anyaman bambu atau biasa di sebut gedek

Di sisi lain, tata ruang rumah Betawi juga mirip dengan rumah modern, yakni memiliki ruang publik, ruang privat, dan area servis. Dalam rumah Betawi, kawasan publik berada di teras depan (disebut amben); ruang pribadi ada di tengah, dimana di dalamnya terdapat kamar (disebut pangkeng); sementara ruang servis atau dapur disebut srondoyan.

BAB 2 KONSERVASI ARSITEKTUR

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Setu adalah nama lain dari danau. Kampung ini berada persis di sisi danau. Namanya kampung, tempat ini didiami oleh penduduk. Tetapi sebagian besarnya tinggal di dalam rumah adat Betawi. 
Gerbang Masuk Setu Babakan

Setu Babakan atau Danau Babakan terletak di Srengseng Sawah, kecamatan Jagakarsa,  Jakarta Selatan, Indonesia dekat Depok yang berfungsi sebagai pusat Perkampungan Budaya Betawi, suatu area yang dijaga untuk menjaga warisan budaya Jakarta, yaitu budaya asli Betawi.

Tempat ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh pemerintah daerah untuk mengeksistensikan kebudayaan Betawi. Di ‘Perkampungan Budaya Betawi–Setu Babakan’ dapat ditemui dan dinikmati kehidupan bernuansa Betawi, berupa; komunitas masyarakat Betawi, keasrian alam dan hutan kota, pementasan beragam kesenian tradisi di panggung pentas budaya secara periodik mementaskan kelompok kesenian budaya Betawi dari seantero Jabodetabek secara bergantian di setiap akhir pekan, pusat informasi dan dokumentasi ke-Betawi-an, serta dibuka pelatihan dan kursus kesenian tari, musik tradisional dan pencak silat ‘Beksi’ asli Betawi, serta beragam penganan kuliner Betawi dijajakan disana. Diharapkan seluruh kegiatan yang ada dapat dimanfaatkan sebagai bentuk perlindungan dan pembinaan guna melestarikan dan mengembangkan tata kehidupan seni budaya tradisi Betawi sesuai dengan kebutuhan kekinian, dan bermanfaat sebagai bentuk pengembangan potensi lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar serta sebagai salah satu obyek wisata budaya yang ada di Jakarta.

 Rumah Adat Betawi


Wisata budaya yang disajikan antara lain rumah-rumah khas Betawi yang dibagi menjadi 3 macam, pertama rumah Betawi gudang atau kandang, kedua rumah Betawi Kebaya atau Bapang, dan yang ketiga adalah rumah Joglo, hampir serupa dengan rumah khas Yogyakarta. Keseniannya berupa Lenong, Tari Topeng, Tanjidor, Marawis, Gambang Kromong, Tari Lenggang Nyai, dan Tari Narojeng.

Upacara Adat yang ada di perkampungan Betawi Setu Babakan adalah Penganten Sunat, Pindah Rumah, Khatam Qur'an, dan Nujuh Bulan.


Sebagai sebuah kawasan cagar budaya, Setu Babakan tidak hanya menyajikan pagelaran seni maupun budaya, melainkan juga menawarkan jenis wisata alam yang tak kalah menarik, yakni wisata danau. Dua danau, yakni Mangga Bolong dan Babakan, di perkampungan ini biasanya dimanfaatkan oleh wisatawan untuk memancing atau sekedar bersenda gurau dan menikmati suasana sejuk di pinggir danau. Selain itu, wisatawan juga dapat menyewa perahu untuk menyusuri dan mengelilingi danau.



Ondel-Ondel

Wisatawan yang berkunjung ke perkampungan ini juga dapat berkeliling ke perkebunan, pertanian, serta melihat tanaman-tanaman khas Betawi di pelataran rumah-rumah penduduk. Apabila berkunjung ke pelataran rumah penduduk, tak jarang pengunjung akan dipetikkan buah sebagai tanda penghormatan. Jika wisatawan tertarik untuk memetik dan berniat membawa pulang buah-buahan tersebut, maka pengunjung dapat membelinya dengan terlebih dulu bernegosiasi harga dengan pemiliknya. Buah-buahan yang tersedia di perkampungan ini antara lain belimbing, rambutan, buni, jambu, dukuh, menteng, gandaria, mengkudu, nam-nam, kecapi, durian, jengkol, kemuning, krendang, dan masih banyak lagi.


Ragam Kuliner Betawi


Sebagai sebuah kawasan cagar budaya, Perkampungan Setu Babakan hingga saat ini telah dilengkapi fasilitas-fasilitas umum, seperti tempat ibadah, panggung pertunjukan seni, tempat bermain anak-anak, teater terbuka, wisma, kantor pengelola, galeri, dan pertokoan suvenir.


kawasan cagar budaya merefleksikan keunikan, konteks dari suatu kawasan, kota, atau bahkan suatu negara, sehingga pelestarian cagar budaya berarti menjaga barang publik (common good) yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membangun rasa memiliki dalam masyarakat.

Mayoritas penduduk di Setu Babakan adalah Betawi, dengan program dari pemda DKI untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang ada untuk mengakomodasi kebutuhan ruang terbuka hijau, serta area untuk resapan air, setu babakan berbenah diri dengan dukungan penuh dari pemda DKI.

Fungsi dari Setu ini bukan hanya untuk tempat melestarikan kebudayaan betawi yang makin tergerus oleh zaman, tapi digunakan juga sebagai tempat alternatif rekreasi yang berlokasi di selatan jakarta. selain fungsi utamanya sebagai penampung air resapan untuk selatan jakarta.


Sumber Pustaka:
Tentang Setu Babakan http://travel.kompas.com/
Tulisan Salman Paludi http://setubabakan.wordpress.com/
http://digilib.its.ac.id/
http://eprints.undip.ac.id

BAB 1 KONSERVASI ARSITEKTUR

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. (UU No.11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1).

Kawasan cagar budaya, perkotaan atau dikenal juga dengan urban heritage adalah kawasan yang pernah menjadi pusat-pusat dari sebuah kompleksitas fungsi kegiatan ekonomi, social, budaya yang mengakumulasi makna kesejarahan (historical significance). Kawasan tersebut memiliki kekayaan tipologi dan morfologi urban heritage yang berupa historical site, historical distric dan historical cultural.

Perlunya melestarikan suatu kawasan cagar budaya didasari oleh setidaknya tiga hal. Hal yang pertama adalah kawasan cagar budaya adalah milik bersama; kawasan cagar budaya merefleksikan keunikan, konteks dari suatu kawasan, kota, atau bahkan suatu negara, sehingga pelestarian cagar budaya berarti menjaga barang publik (common good) yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membangun rasa memiliki dalam masyarakat.

Hal yang kedua adalah pelestarian kawasan cagar budaya dapat membantu pemerintah dalam pengembangan ekonomi. Berdasarkan hal yang terjadi di negara-negara maju, seperti Inggris dan Amerika, pelestarian cagar budaya tidak bisa bergantung pada dana pemerintah saja, kekuatan sosial dan pasar berperan penting dalam hal ini. Pada gilirannya, kawasan cagar budaya yang telah dikelola dan dikonservasi dengan baik, akan dapat menghasilkan keuntungan yang besar bagi negara.

Dan, sebagai salah satu perwujudan dari pembangunan berkelanjutan. Pelestarian kawasan cagar budaya merupakan salah satu isu penting dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan melakukan pelestarian suatu cagar budaya, dan menghidupkannya kembali dengan cara yang baru, merupakan salah satu bentuk realisasi pembangunan berkelanjutan yang efektif.

Jakarta sebagai salah satu kota metropolitan juga mengalami perkembangan sebagai akibat dari pertambahan penduduk, perubahan sosial-ekonomi, sosial-budaya, serta interaksinya dengan kota-kota lain dan daerah sekitarnya (Sobirin dalam Raldi 2001). Dengan kata lain perkembangan fisik kota Jakarta juga diikuti oleh perkembangan nir fisik. Hal ini secara tidak langsung berdampak pada semakin hilangnya budaya asli Kota Jakarta yang dalam hal ini
adalah Budaya Betawi.

Sudah seringkali Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menggali sejarah Budaya Betawi melalui pengembangan potensi budaya dan sejarah yang ada seperti Condet, Marunda, Kampung Tugu dan sebagainya, upaya ini bertujuan untuk menata embrio pengembangan budaya, membentuk identitas masyarakat Betawi. Namun program-program ini tidak berjalan seperti apa yang diharapkan, yaitu sebagai kawasan yang mencerminkan Budaya Betawi (Bachrudin, 2000). Upaya–upaya ini terus dilanjutkan dengan berbagai cara melalui paradigma–paradigma yang berbeda, pada saat sekarang ini konsep pemberdayaan masyarakat menjadi paradigma baru. Dari visi yang bertumpu pada peranserta masyarakat ini dicoba kembali mengembangkan Budaya Betawi yang didukung oleh suatu kawasan yang memiliki potensi alam dan lingkungan. 

Kemudian ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta daerah Situ Babakan dan Situ Manggabolong sebagai perkampungan budaya betawi melalui Surat Keputusan Gubernur No. 92 tahun 2000 yang diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2000.

Setu Babakan

Sistematika
Kajian Konservasi ini merupakan tugas dari Mata Kuliah Konservasi Arsitektur yang dibagi bahasannya menjadi lima BAB yaitu:
BAB I Pendahuluan membahas informasi secara umum mengenai objek konservasi 
BAB II Kajian Literatur menghimpun informasi mengenai objek konservasi
BAB III Gambaran Kawasan menjelaskan objek konservasi secara tulisan dan visual
BAB IV Usulan Pelestarian menjelaskan ide dan gagasan serta saran yang dapat digunakan untuk mengembangkan objek konservasi
BAB V Kesimpulan dari bahasan studi konservasi arsitektur dan juga rangkuman dari BAB-BAB sebelumnya



Rumusan Masalah

Setu babakan sebagai pusat kebudayaan Betawi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Jakarta masih kurang optimal dalam pengembangan wisata berbasis lingkungan. Untuk itu dalam kajian konservasi arsitektur ini bertujuan untuk memberikan solusi saran perancangan untuk setu babakan secara arsitektur.

Jumat, 08 Februari 2013

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)


Bab : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dewasa ini isu dampak lingkungan sudah mahfum menjadi konsekuensi sebuah perencanaan pembangunan. Berkaitan dengan ini telah dikembangkan Environmental Impact Analysis atau Analisis Dampak Lingkungan alias AMDAL.
Dalam suatu perencanaan fisik suatu dampak lingkungan adalah sesuatu yang sepatutnya sudah diperkirakan.

Pengertian AMDAL
Pengertian "dampak" atau impact berarti semua perubahan baik yang bersifat positif maupun negatif yang ditimbulkan oleh setiap usaha ataupun kegiatan alami.
Jadi “Dampak Lingkungan” dapat diartikan sebagai setiap perubahan baik yang menguntungkan maupun yang merugikan sifatnya sebagai akibat dari usaha perubahan dan pengembangan lingkungan hidup oleh manusia ataupun sebagai akibat dari kegiatan alami.

Parameter AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
-Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
-Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
-Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis :
        Udara
        Air
        Lahan
        Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
        Suara
        SDA termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
        Taat cara hidup
        pola kebutuhan psikologis
        sistem psikologis
        kebutuhan lingkungan sosial
        pola sosial budaya
Faktor Ekonomi
        Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
        Pendapatan dan pengeluaran sector public
        Konsumsi dan pendapatan perkapita 
B. Dampak lingkungan langsung :
- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.

Dokumen AMDAL terdiri dari : 

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


Sumber : http://digilib.gunadarma.ac.id/files/disk1/8/jbptgunadarma-gdl-course-2005-timpengaja-352-hukumpr-n.ppt 
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan

Kamis, 07 Februari 2013

Perencanaan Fisik Pembangunan


Bab : Perencanaan Fisik Pembangunan
Sub-Bab :
Skema Proses Perencanaan
Distribusi Tata Ruang Lingkup
Sistem Wilayah Pembangunan

Skema Proses Perencanaan


Kepala Bidang Fisik dan Prasarana
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan lingkup Fisik dan Prasarana, dalam melaksanakan tugasnya juga menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan kebijakan tehnis, program dan kegiatan perencanaan pembangunan tahunan bidangFisik dan Prasarana lingkup prasarana wilayah dan Tata Ruang serta Sumber Daya Alam
b.
Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarna wilayah dan Tata Ruang serta SDA
c.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan perencanaan pembangunan bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarna wilayah dan Tata Ruang serta Sumber Daya Alam.
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup tugasnya


Kepala Sub-Bidang Prasarana Wilayah
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kabid Fisik dan Prasarana  dilingkup Prasarana Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya, juga menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan dan penyusunan bahan kebijakan tehnis perencanaan pembangunan pada Sub Bidang Prasarana Wilayah dilingkup PUPerhubungan, Komunikasi dan Informatika
b.
Penyusunan anggaran pada Sub Bidang Prasarana Wilayah dan pengkoordinasian penyusunan anggaran lingkup PU, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
c.
Penyiapan dan penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Bidang Prasarana Wilayah
d.
Pengendalian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan  program dan kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Bidang Prasarana Wilayah
e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup tugasnya


Kepala Sub-Bidang Tata Ruang dan Sumber Daya Alam
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kabid Fisik dan Prasarana  dilingkup Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, dalam melaksanakan tugasnya juga menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan dan penyusunan bahan kebijakan tehnis perencanaan pembangunan pada Sub BidangTata Ruang dan Sumber Daya Alam, lingkungan hidup
b.
Penyiapan dan penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, lingkungan hidup
c.
Pengendalian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan  program dan kegiatan perencanaan pembangunan lingkup sub Bidang Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, lingkungan hidup
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup tugasnya

  
DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUP



Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :

1. Lingkup Nasional

       Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah, misalnya daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemeilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintaan tingkat lokal.
    Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
  

2. Lingkup Regional

      Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah). Contoh; Dinas PU Propinsi, DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I di setiap  provInsi.
     Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri
  

3. Lingkup Lokal 

Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas, contoh: Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM. Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II. 
       Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal. 
       Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota. 


4. Lingkup Sektor Swasta

Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan dll.

Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.

Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.





Sumber : 
http://bappeda-inhil.info/index.php?option=com_content&view=article&id=60&Itemid=64
http://bappedapurwakarta.net
http://digilib.gunadarma.ac.id/files/disk1/8/jbptgunadarma-gdl-course-2005-timpengaja-352-hukumpr-n.ppt