Senin, 07 Juli 2014

BAB 4 KONSERVASI ARSITEKTUR

BAB IV
USULAN PELESTARIAN

Pelestarian secara umum dapat didefinisikan bahwa pelestarian dalam hal ini konservarsi merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk merawat, melindungi, dan mengembangkan objek pelestarian yang memiliki nilai atau makna kultural agar dapat dipelihara secara bijaksana sesuai dengan identitasnya guna untuk dilestarikan. Upaya pelestarian memerlukan pula pendekatan konservasi yang dinamis, tidak hanya mencakup bangunannya saja tetapi juga lingkungannya (conservation area)

Pengembangan kawasan setu babakan adalah pengembangan kawasan wisata budaya yang terletak di daerah sempadan danau. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011, disebutkan bahwa Garis sempadan danau adalah garis maya di kiri dan kanan danau yang ditetapkan sebagai batas perlindungan danau. Kemudian disebutkan, Garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 m (lima puluh meter) dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.


Maka perancangan untuk pengembangan kawasan wisata budaya setu babakan harus berpedoman pada peraturan garis sempadan dan perencanaan lingkungan binaan kawasan yang terletak di sempadan danau. Untuk itu solusi yang diberikan antara lain adalah:
  • Mengosongkan lahan seluas 50m di sekeliling danau setu babakan sesuai GSD (Garis Sempadan Danau)
  • Menjadikan GSD sebagai area resapan dan RTH (Ruang Terbuka Hijau)
  • Merubah orientasi bangunan menjadi Waterfront Oriented
  • Lahan diantara GSD dan bangunan dijadikan sirkulasi pedestrian
  • Penghijauan kembali lahan GSD
Menurut direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Pedoman Kota Pesisir (2006) mengemukakan bahwa Kota Pesisir atau waterfront city merupakan suatu kawasan yang terletak berbatasan dengan air dan menghadap ke laut, sungai, danau dan sejenisnya.


Pengertian “waterfront” dalam Bahasa Indonesia secara harfiah adalah daerah tepi laut, bagian kota yang berbatasan dengan air, daerah pelabuhan (Echols, 2003). Waterfront Development juga dapat diartikan suatu proses dari hasil pembangunan yang memiliki kontak visual dan fisik dengan air dan bagian dari upaya pengembangan wilayah perkotaan yang secara fisik alamnya berada dekat dengan air dimana bentuk pengembangan pembangunan wajah kota yang terjadi berorientasi  ke arah perairan.


Berikut adalah usulan rencana pelestarian kawasan Setu Babakan.


Area seluas 50 meter mengelilingi setu/danau dilakukan penataan ulang. 20 meter setelah air tertinggi dijadikan zona resapan air agar bila hujan dan air danau meluap, zona ini bisa menjadi area tangkapan air. Kemudian setelah zona resapan air sepanjang 10 meter dialokasikan menjadi sirkulasi pedestrian dan ruang publik untuk menikmati suasana lingkungan binaan Setu Babakan. Setelah itu diterapkan zona ruang terbuka hijau. Berikut beberapa gambaran suasana usulan rancangan redevelopment Setu Babakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar