BAB IV
USULAN PELESTARIAN
Pelestarian secara umum dapat didefinisikan bahwa
pelestarian dalam hal ini konservarsi merupakan suatu upaya atau kegiatan untuk merawat, melindungi, dan mengembangkan objek
pelestarian yang memiliki nilai atau makna kultural agar dapat dipelihara
secara bijaksana sesuai dengan identitasnya guna untuk dilestarikan. Upaya pelestarian
memerlukan pula pendekatan konservasi yang dinamis, tidak hanya mencakup
bangunannya saja tetapi juga lingkungannya (conservation area)
Pengembangan kawasan setu babakan
adalah pengembangan kawasan wisata budaya yang terletak di daerah sempadan
danau. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011,
disebutkan bahwa Garis sempadan danau adalah garis maya di kiri dan kanan danau
yang ditetapkan sebagai batas perlindungan danau. Kemudian disebutkan, Garis
sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf
f ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 m
(lima puluh meter) dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
Maka perancangan untuk
pengembangan kawasan wisata budaya setu babakan harus berpedoman pada peraturan
garis sempadan dan perencanaan lingkungan binaan kawasan yang terletak di
sempadan danau. Untuk itu solusi yang diberikan antara lain adalah:
- Mengosongkan lahan seluas 50m di sekeliling danau setu babakan sesuai GSD (Garis Sempadan Danau)
- Menjadikan GSD sebagai area resapan dan RTH (Ruang Terbuka Hijau)
- Merubah orientasi bangunan menjadi Waterfront Oriented
- Lahan diantara GSD dan bangunan dijadikan sirkulasi pedestrian
- Penghijauan kembali lahan GSD
Pengertian “waterfront” dalam
Bahasa Indonesia secara harfiah adalah daerah tepi laut, bagian kota yang
berbatasan dengan air, daerah pelabuhan (Echols, 2003). Waterfront Development
juga dapat diartikan suatu proses dari hasil pembangunan yang memiliki kontak
visual dan fisik dengan air dan bagian dari upaya pengembangan wilayah
perkotaan yang secara fisik alamnya berada dekat dengan air dimana bentuk
pengembangan pembangunan wajah kota yang terjadi berorientasi ke arah perairan.
Berikut adalah usulan rencana
pelestarian kawasan Setu Babakan.
Area
seluas 50 meter mengelilingi setu/danau dilakukan penataan ulang. 20
meter setelah air tertinggi dijadikan zona resapan air agar bila hujan
dan air danau meluap, zona ini bisa menjadi area tangkapan air. Kemudian
setelah zona resapan air sepanjang 10 meter dialokasikan menjadi
sirkulasi pedestrian dan ruang publik untuk menikmati suasana lingkungan
binaan Setu Babakan. Setelah itu diterapkan zona ruang terbuka hijau.
Berikut beberapa gambaran suasana usulan rancangan redevelopment Setu Babakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar