Jumat, 19 Oktober 2012

TANGGAPAN TATA HUKUM DAN KEBIJAKAN NEGARA

BAHASAN YANG AKAN DIBERI TANGGAPAN
http://prastyoadi.blogspot.com/2012/10/tata-hukum-dan-kebijakan-negara.html

Sebagai negara hukum, kita sebagai warga negara Indonesia harus patuh dan taat atas segala yang telah ditetapkan oleh badan pemerintahan pembuat Undang-Undang. UU dibuat semata untuk membuat negara ini lebih teratur dan tertata dalam segala aspek kehidupan, tetapi kenyataan yang terjadi ialah banyak dari kita yang melanggar peraturan tersebut dengan berbagai alasan. Yang terjadi kemudian ialah Indonesia yang seperti sekarang ini, tidak teratur dan tertata rapih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar