Jumat, 19 Oktober 2012

TANGGAPAN PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

BAHASAN YANG AKAN DI BERI TANGGAPAN
http://prastyoadi.blogspot.com/2012/10/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html

Yang dimaksud dengan hukum pranata pembangunan ialah segala hal di bidang hukum yang mengatur segala aspek kehidupan di negara ini, termasuk didalamnya yaitu pranata pembangunan bidang arsitektur. Hukum tersebut diatur oleh badan pemerintahan dan di laksanakan melalui keputusan presiden. Masalah yang timbul semasa pembangunan sebuah proyek banyak terjadi di lapangan, baik saat perencanaan maupun saat proses pembangunan. Baru-baru ini kasus yang terjadi ialah kasus proyek sport center yang berada di Hambalang, Sentul. Jumlah alokasi dana yang tidak wajar membuat KPK terus menginterogasikan  kasus ini sampai ke akarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar