Jumat, 19 Oktober 2012

TANGGAPAN PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA

BAHASAN YANG AKAN DIBERI TANGGAPAN
http://prastyoadi.blogspot.com/2012/10/peraturan-pemerintah-dan-perda.html

Sebagai negara hukum, jelas Indonesia mempunyai peraturan-peraturan yang mengikat seluruh warga negaranya. Peraturan yang berjalan di negara ini ada dua yaitu Peraturan Pemerintahan (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). PP dibuat oleh DPR/MPR dan dijalankan oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan pelaksana perundang-undangan, dan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Perda dibuat oleh DPRD dan distujui dan dilaksanakan oleh kepala daerah setempat, baik itu Gubernur, Bupati ataupun Walikota guna membantu PP dalam menegakkan peraturan di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar