Sejarah panjang perjuangan bangsa
Indonesia dimulai dari era sebelum penjajahan sampai pada era mengisi
kemerdekaan saat ini. Puncaknya yaitu ketika perjuangan bangsa Indonesia dengan
semangat yang berapi-api membuahkan kemerdekaan untuk bangsa Indonesia pada 17
Agustus 1945. Nilai perjuangan dalam merebut kemerdekaan NKRI inilah yang perlu
ditanamkan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memecahkan segala permasalahan
di dunia ini. Namun perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut, yang
diantaranya disebabkan oleh globalisasi. Di era globalisasi saat ini perjuangan
yang diperlukan bukan lagi hanya dalam bentuk perjuangan fisik, namun
perjuangan non fisik juga diperlukan. Yang dimaksud perjuagan non fisik yaitu
perjuangan di bidang profesi masing-masing.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah
untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan
yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari Mahasiswa.
Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
1.
Teori terbentuknya Negara a. Teori hokum alam (Plato dan Aristoteles)
b. Teori Ketuhanan
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
2.
Unsur Negara a.
Konstitutif
b. Deklaratif
3.
Bentuk Negara a.
Negara Kesatuan
b. Negara Serikat
Sistem kenegaraan di Indonesia antara lain proses bangsa
yang menegara, pemahaman hak dan kewajiban warga Negara, tanggung jawab warga
Negara dan peran warga Negara. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein),
dari, oleh dan untuk rakyat (demos). Terdapat dua bentuk pemerintahan demokrasi
yaitu pemerintahan monarkhi dan pemerintahan Republik. Menurut John Locke,
pemerintahan Negara dipisahkan jadi 3 yaitu: Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan
Eksekutif dan Kekuasaan Federatif. Selanjutnya Montesque menyatakan bahwa
pemerintahan Negara juga dipisahkan jadi 3 diantaranya : Legislatif, Eksekutif
dan Yudikatif. 4 macam model system pemerintahan Negara yaitu: sistem
pemerintahan diktator, sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan
presidential dan sistem pemerintahan campuran.
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,
kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral
bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan yang pasti
dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar pemerintahan Indonesia yang
terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum
(rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan Negara tertinggi berada di tangan
MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah
Majelis. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri Negara ialah
pembantu Presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan
kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. Pembagian pemerintahan berdasarkan
kewilayahan dan tingkat pemerintahan diantaranya adalah: pemerintah pusat,
pemerintah wilayah dan pemerintah daerah. Demokrasi Indonesia adalah
pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan republik Indonesia adalah Negara kesatuan.
Kerangka dasar kehidupan nasional meliputi keterkaitan
antara falsafah pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Dan
kerangka tersebut dipisahkan kembali menjadi 2 yaitu konsepsi hubungan antara
pancasila dan bangsa, lalu pancasila sebagai landasan ideal Negara. Landasan hubungan
UUD 1945 dan NKRI terbagi menjadi 6 bagian yaitu: pancasila sebagai ideologi Negara,
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi, konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi
Negara, konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
dan konsepsi UUD 1945 dalam infra struktur politik.
Situasi NKRI terbagi dalam 3 periode, yaitu orde lama,
orde baru dan reformasi. Orde lama berlangsung dari proklamasi kemerdekaan
Indonesia tahun 1945 sampai tahun 1965. Digantikan oleh orde baru dari tahun
1965 sampai tahun 1998. Dan yang terakhir yaitu reformasi dari tahun 1998
sampai sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar